Perppu KPK, Sudahkah Memenuhi Syarat ?

October 1, 2009 by admin  
Filed under Berita

gedung_kpkPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat sebuah negara berada dalam kondisi darurat atau keadaan memaksa.

Jika pejabat pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK benar-benar sudah terpilih, maka akan banyak persoalan yang timbul. Setidaknya dibutuhkan sejumlah syarat untuk menilai apakah sebuah negara berada dalam kondisi darurat atau memaksa, sehingga Presiden bisa mengeluarkan Perppu.

Pertama, bila bahaya sudah sangat nyata terlihat. Kedua, selain karena kondisi bahaya yang sudah sangat nyata tersebut, Presiden juga berada dalam kondisi terpaksa mengambil keputusan darurat karena tidak memiliki cara lain yang lebih baik. ketiga, Peraturan pengganti undang-undang itu hanya boleh dilakukan untuk bidang-bidang pemerintahan. Sementara yang menyangkut DPR, lembaga peradilan, dan lembaga independen, tidak boleh dilakukan. Jika dilakukan, maka ini berarti bahwa presiden diberi kewenangan mencampuri urusan ketiga lembaga tersebut.

Jadi, KPK itu kan lembaga independen, hal tersebut akan menghilangkan esensi pembagian kewenangan dan independensi pada lembaga penegak hukum independen, seperti KPK. Karena itu, Perppu yang telah disahkan pada itu belum memenuhi syarat kondisi darurat.

Seharusnya, presiden dapat menempuh cara normal dengan mengajukan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kepada DPR yang memberikan kewenangan pada presiden untuk dapat mengangkat Plt. Jadi, bukan dengan Perppu. Lagipula saat ini masih tersisa dua pimpinan KPK yang memenuhi syarat kolektif sehingga belum perlu mengangkat ketua KPK yang baru. Mengingat Perppu tersebut sudah terbit, maka yang bisa dilakukan Presiden adalah tidak melaksanakan Perppu tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang serta menegaskan kembali bahwa pimpinan KPK masih bisa menjalankan tugas sebagaimana biasa karena masih terpenuhi kepemimpinan kolektif. Lalu, ajukan perubahan Undang-Undang tadi. Lagipula pelantikan anggota DPR baru kan tinggal dua hari lagi. Ajukan kepada DPR baru, toh hanya perlu perbaikan satu pasal untuk memberi kewenangan bagi presiden untuk menunjuk Plt.  Sayangnya di Indonesia tidak ada lembaga atau Undang-undang yang mengatur ukuran bahwa negara berada dalam kondisi yang darurat.

Oleh karena itu agar dibuat Undang-undang yang lebih rapi untuk pasal 22 UUD 1945, sehingga Indonesia memiliki ukuran pasti dalam menetapkan kondisi darurat yang membolehkan presiden mengeluarkan Perppu. Dengan permasalahn ini jangan sampai menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa proses demokrasi tengah dipasung.

Pemberantasan Korupsi Butuh Kesadaran Masyarakat

May 22, 2009 by admin  
Filed under Artikel

images10Kasus pembunuhan yang menjerat Antashari Azhar, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, mau tak mau memunculkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap citra KPK. Namun fungsional Pendidikan KPK, Adhi Setyotamtomo, dalam seminar Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi di Fakultas Hukum Unair, Rabu (20/5) menampik dugaan tersebut. Menurutnya, meski Antasari terjerat kasus, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap kinerja KPK. Adhi memastikan saat ini meski pimpinan KPK masih dalam proses penyidikan, namun ia berharap masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kinerja KPK memang terus berlanjut. Sebab permasalahan korupsi masih menjadi akar permasalahan bangsa yang sulit untuk dibersihkan secara tuntas. Tentu bukan hal yang mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberantas korupsi ini tanpa peran serta dari masyarakat. Adhi Setyotamtomo, Fungsional Pendidikan KPK mengatakan pemberantasan korupsi sebenarnya sulit dilakukan jika tidak melibatkan tiga hal, salah satunya adalah kesadaran masyarakat. Menurut Adhi, ada beberapa langkah yang harus ditempuh agar korupsi bisa ditekan. Ia membaginya dalam tiga strategi yaitu strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. “Saya mengusulkan agar pendidikan anti korupsi dapat menjadi insersi dalam mata pelajaran atau mata kuliah yang diberikan kepada anak didik. Tidak perlu sampai dijadikan kurikulum, cukup sebagai insersi saja. Saya rasa waktu pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi selama 16 tahun cukup untuk memberikan pendidikan insersi anti korupsi ini,”jelas Adhi.

Selain itu ia juga berharap ada pusat studi korupsi di beberapa universitas. “Beberapa waktu terakhir program ini kurang terlalu diminati, namun saya harap Unair mudah-mudahan mampu menjadi pelopor pendiri pusat studi korupsi,”imbuhnya. Pendirian pusat studi korupsi ini diharapkan agar mampu memperkuat pendidikan anti korupsi dengan melakukan praktek antisipasi korupsi secara langsung.

Menjaga eksistensi pemberantasan korupsi sama susahnya dengan menjaga agar eksistensi KPK tetap bertahan meski dihadapkan dengan berbagai masalah, terutama setelah dinonaktifkannya ketua KPK.Adhi mengatakan, meski ketua KPK di nonaktifkan, pengambilan keputusan tetap dipegang oleh empat wakil ketua. Karena jumlahnya kini tak lagi ganjil, minus Antasari, otomatis pengambilan keputusan di KPK tidak bisa lagi menggunakan system voting. Sebab system voting hanya bisa dilakukan jika jumlah pengambil keputusannya berjumlah ganjil. Ini sebenarnya cukup menyulitkan sebab tidak boleh terjadi deadlock. Oleh karena itu KPK mengupayakan musyawarah mufakat tanpa voting, sebelum Ketua KPK dinyatakan bersalah dan kemudian dilakukan mekanisme penggantian.

Sumber :  warta.unair.ac.id/fokus/?id=1045